Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.
“Kemenperin fokus untuk mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (3/9).
Doddy menegaskan, Kemenperin juga berupaya mendorong pengembangan industri halal dan memandang perlu penguatan seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain), dari sektor hulu sampai hilir.
Baca juga : Menteri Agus Genjot Investasi Industri Hilirisasi Rumput Laut
“Upaya Kemenperin untuk pengembangan industri halal juga meliputi dukungan terhadap pengembangan industri halal melalui standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0,” paparnya.
Kemudian, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.
“PPIH juga bertugas memperkuat peran UPT di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara,” ujar Kepala PPIH Kemenperin Junadi Marki.
Tantangan yang dihadapi dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal. Di tahun 2019, baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.
Baca juga : Kemenag Gelar Pameran Pesantren Virtual
Sementara itu, total industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia tahun 2019 sebanyak 2,31 Juta unit usaha (52,8 persen terhadap total IMK). Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha (38.4 persen terhadap total IMK).
Selain itu, dengan populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 (data Kementerian Dalam Negeri), dan 1,8 miliar jiwa penduduk muslim dunia, terdapat potensi pasar global untuk produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar 3 triliun dolar AS di tahun 2023.
“Namun demikian, industri di dalam negeri saat ini relatif belum optimal dalam memanfaatkan peluang ekonomi halal,” kata Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) di Makassar, Setia Diarta.
Sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal, BBIHP yang merupakan salah satu balai besar di bawah BSKJI Kemenperin meluncurkan “Serambi Halal” pada 1 September 2021. Fasilitas tersebut juga merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP.
Baca juga : Teken MoU Lintas Stakeholders, Kementan Optimalkan Agroindustri Hortikultura
Pemilihan nama “Serambi Halal” berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. “Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” kata Setia Diarta.
Di fasilitas ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang dokumen-dokumen sistem mutu jaminan halal yang perlu disiapkan. Petugas juga memberikan pendampingan teknis untuk pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya