BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Kuota Rokok Dan Miras

Bupati Bintan Diduga Kongkalikong Dengan Anggota DPRD Kepri

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 September 2021 15:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Baca juga : Adonara Propertindo Diduga Nyawer Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Pake Motor

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Baca juga : KPK Dalami Intervensi Bupati Bintan Soal Pengusulan Kuota Rokok dan Minol

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018.

Baca juga : Anggap Salah Orang, Politisi NasDem Tolak Panggilan KPK

Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense