Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Bupati Bintan Yang Keseret Korupsi Kuota Rokok Dan Miras Punya Harta 8,7 M
Kamis, 12 Agustus 2021 19:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Berapa harta kekayaan Bupati yang menjabat sejak 2016 itu? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat di situs https://elhkpn.kpk.go.id, harta terakhir Apri berjumlah Rp 8.716.767.012 (Rp 8,7 miliar). LHKPN itu disetorkannya pada 23 Februari 2021 untuk laporan periodik 2020.
Baca juga : Bupati Banjarnegara Yang Keseret Kasus Korupsi Punya Harta 23 M
Apri memiliki harta bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di 18 tempat, di Tanjung Pinang dan Kota Bintan. Nilai totalnya, Rp 3.749.407.000 (Rp 3,7 miliar).
Kemudian, dia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua mobil senilai total Rp 565 juta. Keduanya adalah Honda Jazz Motor Tempel tahun 2014 senilai Rp 165 juta dan Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018 senilai Rp 400 juta.
Baca juga : Pelatih Milomir : Siapa Pun Dia Harus Total Di Tim
Apri tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 637.310.000, serta kas dan setara kas Rp 3.765.050.012 (Rp 3,7 miliar). Dia juga tidak memiliki utang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya