Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Adonara Propertindo Diduga Nyawer Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Pake Motor

Jumat, 10 September 2021 13:49 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pejabat di Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga menerima sejumlah kendaraan dari PT Adonara Propertindo. Pemberian kendaraan itu, diduga berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang berujung praktik rasuah.

Hal ini digali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perwakilan Staf Manager Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor, yang digarap sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (9/9).

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMKN 7 Tangsel

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/9).

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwakilan Staf Manager Penjualan TDM Motor Saharjo. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. "Yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.

Baca juga : Incar Aset Rudy Lamborghini, KPK Periksa Orang Dekatnya

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.