Sebelumnya
KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK. Ipi memaparkan, pada tahun 2018 Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR), telah memberikan 7 (tujuh) pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset.
Baca juga : Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional
Kemudian, tentang pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan.
Baca juga : Kawal Kerja Sama Sektor Kelautan, Moeldoko: Nelayan Jadi Tuan Di Negerinya Sendiri
Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019.
Baca juga : Sore Ini, Pemerintahan Ismail Sabri Teken MoU Dengan Anwar Ibrahim Cs
"Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan," tandas Ipi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.