Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Direktur Batam Shelindo Pratama Keseret Kasus Korupsi Pengaturan Cukai Rokok Dan Miras
Senin, 6 September 2021 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batam Shelindo Pratama, Aman.
Dia akan diperiksa dalam kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016-2018.
Baca juga : Buat Lunasin Uang Pengganti, Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Serahkan Aset Rp 88 M
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/9).
Selain Aman, tim penyidik juga bakal memeriksa empat saksi lainnya. Keempatnya yakni Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan; Direktur CV Three Star Bintan, (Cabang Tanjungpinang) Bobby Susanto; Direktur CV Three Star Bintan, Agus; dan pihak swasta, Budianto.
Baca juga : Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka. Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar sebagai tersangka.
Baca juga : Presiden Afghanistan Cari Bantuan Panglima Perang
Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini. KPK menduga kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan miras yang melibatkan Apri dan Saleh ini mengakibatkan kerugian negara Rp 250 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya