Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Anggap Uji Materi Wujud Perhatian Dan Kecintaan Kepada Pemberantasan Korupsi
Rabu, 1 September 2021 21:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (31/8) kemarin menegaskan komisi antirasuah telah melaksanakan proses alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujarnya, lewat pesan singkat, Rabu (1/9).
Ali menyatakan, sejak awal KPK konsisten untuk selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," beber Ali.
Baca juga : Marak Ujaran Kebencian, Wamenag: Perlu Penguatan Kompetensi Penceramah
Dia pun memandang, pengajuan uji materi ke MK yang dilakukan KPK Watch merupakan wujud perhatian dan kecintaan kepada pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tandasnya.
Baca juga : BNI Konsisten Perbaikan Kinerja, Tangguh Hadapi Tantangan
MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait TWK yang diajukan KPK Watch.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya