Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kawal Kerja Sama Sektor Kelautan, Moeldoko: Nelayan Jadi Tuan Di Negerinya Sendiri

Selasa, 14 September 2021 16:52 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengawal proses penandatanganan Kesepahaman Bersama sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sektor Kelautan dan Perikanan bersama  Kemendagri, KemenKKP, Baharkam Polri dan Kepala Daerah dari 6 Provinsi, Selasa (14/9). (Foto: Istimewa)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengawal proses penandatanganan Kesepahaman Bersama sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sektor Kelautan dan Perikanan bersama Kemendagri, KemenKKP, Baharkam Polri dan Kepala Daerah dari 6 Provinsi, Selasa (14/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia..

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat mengawal proses penandatanganan Kesepahaman Bersama sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/9).

Berita Terkait : Bantu Pemerintah, Moeldoko Perintahkan Perempuan Tani HKTI Gelar Vaksinasi

Serangkaian rapat koordinasi dan penandatanganan di Gedung Bina Graha KSP melibatkan berbagai pihak terkait termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan perwakilan pemerintah daerah dari 6 provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

“Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama ini juga dimaksudkan agar melayan di awasan regional Timur Indonesia, dapat memanfaatkan potensi perikanan dan kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya,” ujar Moeldoko.

Berita Terkait : Wapres : Sektor Pertanian Jadi Tulang Punggung Perekonomian 

Seperti diketahui, melalui Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil dibawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu. Namun banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah ini.
 Selanjutnya