BREAKING NEWS
 

Publik Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lulus TWK

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 September 2021 18:17 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang, dinilai sudah konstitusional.

Hal itu mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 9 September 2021, yang secara substansial menilai desain pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga : Akhir Bulan Ini, KPK Berhentikan 56 Pegawai Yang Gagal Jadi ASN

"Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk, sesuai Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17, 18 dan pasal 19," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam diskusi daring ‘Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik?", yang digelar di Jakarta Journalist Center, Jakarta, Kamis (16/9).

Adsense

Menurutnya, pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut dapat mengajukan proses hukum secara TU alias Tata Usaha  sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.

Baca juga : Pengamat: KPK Tak Boleh Berhentikan 75 Pegawai Yang Gagal TWK

Dia mengungkapkan, secara prinsip, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja berdasarkan sistem norma, standar, kriteria, dan prosedur dalam mengelola Administrasi pemerintahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense