Dark/Light Mode

KPK Tetap Akan Pecat 56 Pegawai Yang Tak Lolos TWK

Jumat, 20 Agustus 2021 19:04 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan memecat 56 pegawai yang tak lolos assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

Baca juga : PLN NTT Alirkan Setrum Ke 2 Dusun Di Perbatasan RI-Timor Leste

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," tegas Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan, sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Baca juga : Luhut Pendengar Yang Baik

Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan Cs bekerja.

Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.

Baca juga : Korea Terbuka Dibatalkan, PBSI Fokus Piala Sudirmam dan Thomas & Uber

Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," tandas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.