Dark/Light Mode

Tolak Rekomendasi Ombudsman

KPK Nggak Bakal Angkat Pegawai Tak Lolos TWK

Kamis, 5 Agustus 2021 19:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai komisi antirasuah. Termasuk, soal pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.

Diketahui, Ombudsman sebelumnya meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Senegara, Koeman Janji Nggak Bakal Anak Emaskan Depay

Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Baca juga : Tenang Bro, CR7 Nggak Bakal Hengkang Dari Juventus

Ghufron menegaskan pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK. Komisi yang dinakhodai Firli Bahuri ini tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.

Ghufron menilai, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis.

Baca juga : Anggota DPR Tak Kasih Contoh Baik

"Karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucapnya. KPK berencana menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman besok pagi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.