BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 September 2021 14:47 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem. 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Baca juga : Hari Ini, Polisi Garap 7 Saksi

Selain kedua pasutri ini, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yakni Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai 29 Oktober 2021, untuk tersangka PTS, HA, DK, MR, dan SO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/9)

Baca juga : Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen Diyakini Dongkrak Ekonomi

Puput masih masih mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. 

Adsense

Selain kelima tersangka itu, KPK juga memperpanjang penahanan 17 ASN Pemkab Probolinggo yang jadi tersangka lantaran menyuap Bupati Puput.

Baca juga : Jusuf Kalla: PMI Garda Terdepan Dalam Penanganan Bencana

Perpanjangan penahanan untuk 17 tersangka ini terhitung mulai 24 September 2021 sampai 2 November 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense