Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KD: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota Dewan, Dana Reses Harus Kembali Lagi Ke Rakyat

Rabu, 15 September 2021 12:13 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Krisdayanti (Foto: Instagram)
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Krisdayanti (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Artis yang kini duduk di DPRKrisdayanti (KD) menegaskan, dana reses bukanlah bagian dari pendapatan pribadi anggota dewan.

Dana tersebut harus kembali lagi ke rakyat.

"Dana reses bukanlah  bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR. Dana itu digunakan dalam kegiatan reses, yang ditujukan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata KD dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9).

Baca juga : Enaknya, Anggota DPR Dapat Duit Ratusan Juta

"Dana tersebut wajib digunakan oleh anggota DPR, dalam menjalankan tugas-tugasnya, menyerap aspirasi rakyat," sambung politisi PDIP ini.

Penjelasan ini disampaikan KD,  sebagai tambahan informasi dan klarifikasi, terkait tayangan video di akun YouTube Akbar Faizal pada 13 September 2021.

"Aspirasi ini disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," terang KD.

Baca juga : PPKM Level 4 Bikin Pendapatan Jabar Hilang Rp 20 M Per Hari

Dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut KD dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

Bentuk kegiatannya dapat berupa pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini, pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," tegas KD.

Baca juga : Ketum Persit KCK Bantu Operasi Anggotanya Yang Kecelakaan

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara, tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Tetapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota, sesuai ketentuan UU MD3.

Anggaran tersebut digunakan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan.

Untuk DPR, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.