Dark/Light Mode

KPK Telisik Dugaan Pengurangan Pajak Jhonlin Baratama

Kamis, 16 September 2021 13:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghitungan nilai pajak PT Jhonlin Baratama yang diduga tidak sesuai dengan penghitungan pajak dalam aturan perpajakan.

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa dua saksi dari unsur swasta, Rabu (15/9). Kedua saksi, yakni Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono, diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga : Pemerintah Wajib Gencarkan Sosialisasi Penerapan Pajak Karbon

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS, yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/9).

Penyidik KPK kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Vithe Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. "Dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.

Baca juga : Masuki Babak Akhir, Ini Perjalanan Panjang Holding UMi

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Baca juga : Partai Kabah Untung Besar

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.