BREAKING NEWS
 

KPK Pastikan Punya Bukti Bank Panin Suap Eks Pejabat Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 September 2021 14:20 WIB
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.

Termasuk, mengenai suap Rp 5 miliar dari janji Rp 25 miliar yang diberikan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan pemilik PT PAN Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin

Suap itu diberikan agar Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak dari yang seharusnya Rp 926,26 miliar menjadi Rp 303 miliar, atau berkurang lebih dari Rp 600 miliar.

Adsense

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disusun tim jaksa penuntut berdasarkan proses penyidikan.

Baca juga : KPK Akan Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati Kolaka Timur

Untuk itu, KPK akan membuktikan surat dakwaan tersebut dalam proses persidangan perkara ini. Termasuk, rangkaian perbuatan Veronika menjanjikan dan memberikan suap kepada Angin dan Dadan untuk menyunat kewajiban pajak Bank Panin.

"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," ujar Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Baca juga : Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Suap Pajak

Pernyataan ini disampaikan Ali menanggapi bantahan pihak Bank Panin. Samsul Huda selaku kuasa hukum Veronika dan Bank Panin membantah memberikan janji kepada Angin dan Dadan untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin. Samsul juga membantah isi dakwaan yang menyebut peran Mu'min Ali selaku pemilik Bank Panin.

Ali mengajak seluruh pihak untuk mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara suap pajak ini. Dikatakan, jaksa penuntut akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan surat dakwaan. "Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense