Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak
Dua Pejabat Ditjen Pajak Bakal Segera Disidang
Jumat, 17 September 2021 18:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, bakal segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi pemeriksaan perpajakan itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/9).
Baca juga : Rembang Diyakini Mampu Segera Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan Angin dan Dadan menjadi kewenangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Baca juga : Usut Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Garap Dirut PT Arsigraphi
Angin dan Dadan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : KPK Panggil Dirut PT BMEC Sutisna
Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya