Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berkas Dilimpahkan KPK, Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili
Rabu, 15 September 2021 15:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Dia akan segera diadili dalam kasus korupsi pemeriksaan perpajakan.
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka DR (Dadan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/9).
Baca juga : Tertib Serahkan Karya, Penerbit dan Produsen Karya Rekam Terima Penghargaan
Penahanan Dadan, kini menjadi kewenangan jaksa selama 20 hari ke depan, hingga 3 Oktober 2021. "Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1," imbuhnya.
Jaksa KPK akan membuat dakwaan dalam 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. "Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.
Baca juga : BSI Operasikan Kantor Cabang Digital
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Eks Bupati Talaud Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Manado
Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya