Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 23 September 2021 11:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/9) kemarin.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.

Baca juga : KPK Jebloskan Bos Raja Muda Indonesia Hengky Thiono Ke Lapas Luwuk

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9).

Terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut itu juga mesti membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.