Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 23 September 2021 11:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/9) kemarin.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.
Baca juga : KPK Jebloskan Bos Raja Muda Indonesia Hengky Thiono Ke Lapas Luwuk
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9).
Terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut itu juga mesti membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya