BREAKING NEWS
 

Angkut Anak Naik Pesawat, Citilink Melanggar Nggak Ya?

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 28 September 2021 14:56 WIB
Pesawat Citilink. (Foto: Ilustrasi/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Insiden terbukanya pintu darurat pesawat Citilink tujuan Batam-Jakarta yang dilakukan oleh bocah berusia 6 tahun menjadi pertanyaan. Karena, sampai saat ini anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan naik pesawat seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai, larangan anak dibawah usia 12 tahun untuk naik pesawat sejauh ini berlaku. Tapi, kata Gatot, makin ke sini larangannya itu jadi semakin nggak jelas. Maskapai bahkan ada yang menafsirkan itu cuma dibatasi bukan dilarang.

Baca juga : Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak Di Papua

"Lagi pula aturannya itu hanya SE Kemenhub yang dasar hukumnya lemah. Jadi di lapangan banyak pelanggaran dan tidak terdeteksi," katanya kepada RM.id, Selasa (28/9).

Adsense

Menurutnya, kalaupun dianggap melanggar, sanksinya juga tidak ada yang mengikat. Gatot menilai, kalau mau aturan ketat harusnya setingkat Peraturan Menteri.

Baca juga : Tolong Tindak! Orang Positif Malah Mau Nge-Mall...

"Di lapangan banyak kok pelanggaran. Karena, aturannya nggak kuat jadi sanksinya juga lemah dan sangat berpotensi diulangi bahkan dilanggar lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covir-19 Wiku Adisasmito menegaskan, anak-anak masih belum diizinkan untuk menaiki pesawat.

Baca juga : Jangan Banyak Alasan! Pejabat Bandel Diminta Lekas Setorkan LHKPN

"Sejauh ini masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri sesuai SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021," katanya.

Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edar Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada 11 Agustus lalu. Itu artinya, aturan tersebut hingga saat ini masih berlaku. Sehingga, anak usia di bawah 12 tahun belum bisa naik pesawat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense