Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Jangan Banyak Alasan! Pejabat Bandel Diminta Lekas Setorkan LHKPN
Jumat, 10 September 2021 08:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk segera menyetorkannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Jumat (10/9).
Baca juga : Jateng Anteng Di Puncak Kasus Harian, Sumut Dominasi Kasus Sembuh
Dia mengatakan penyelenggara negara wajib menyetorkan LHKPN ke komisi antirasuah. Diingatkan Ipi, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
"LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," tuturnya.
Baca juga : NasDem Cemas Jabatan Presiden Diotak-atik
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN juga diminta untuk tidak asal mengisinya. KPK meminta LHKPN diserahkan dengan mengisi harta kekayaannya secara jujur. "Tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," tegasnya.
Masyarakat juga diminta aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya. Harta kekayaan para pejabat bisa dipantau melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya