Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Banyak Alasan! Pejabat Bandel Diminta Lekas Setorkan LHKPN

Jumat, 10 September 2021 08:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk segera menyetorkannya.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Jumat (10/9).

Baca juga : Jateng Anteng Di Puncak Kasus Harian, Sumut Dominasi Kasus Sembuh

Dia mengatakan penyelenggara negara wajib menyetorkan LHKPN ke komisi antirasuah. Diingatkan Ipi, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," tuturnya.

Baca juga : NasDem Cemas Jabatan Presiden Diotak-atik

Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN juga diminta untuk tidak asal mengisinya. KPK meminta LHKPN diserahkan dengan mengisi harta kekayaannya secara jujur. "Tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," tegasnya.

Masyarakat juga diminta aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya. Harta kekayaan para pejabat bisa dipantau melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.