BREAKING NEWS
 

Gandeng KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun

Reporter & Editor :
FAZRY
Selasa, 5 Oktober 2021 06:12 WIB
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset negara untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Selama Januari - September 2021, PLN telah mengamankan aset negara lebih dari Rp 2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertifikat tanah di Indonesia.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah.

Hal tersebut dapat direalisasikan berkat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga : KPK Lantik Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi

"Selama Januari - September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertipikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," kata Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, Senin (4/10).

Darmawan menambahkan, khusus di Provinsi Bali, selama Januari - September 2021, PLN telah menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertipikat tanah.

"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen," ujar Darmawan.

Darmawan mengucapkan, apresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

Baca juga : PLN Asuransikan Aset Senilai Rp 356 Triliun

"Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia," ujar Darmawan.

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal juga mengatakan melalui reformasi agraria ini BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini.

Salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.  

"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," ujar Sunraizal.

Adsense

Baca juga : Projo Bakal Suntikkan Vaksin Untuk 7 Juta Warga Di 17 Provinsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.

"Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense