Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi gerak cepat (gercep) PT PLN (Persero) dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi melalui pengamanan aset negara di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya dari PLN pada 2020.
Dan diharapkan target tahun ini dapat segera terselesaikan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi.
“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat atau pun dengan Kanwil dan para Kantah," jelas Budi.
Baca juga : KPK: Konsistensi Adalah Kunci Penanganan Aset Bermasalah
Budi juga menekankan, bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti okupansi atau sengketa-sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.
“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi," tambahnya.
Memang tidak sedikit aset tanah yang perlu disertifikasi. PLN pun terus bersinergi dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengamanan aset tanah tersebut.
Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tengga PLN Syamsul Huda menjelaskan, PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara tetap berkomitmen untuk terus melangkah maju, berada di posisi terdepan dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
Baca juga : Peduli PMI, Menaker Wanti-wanti P3MI Ilegal
"Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertipikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara," ujar Syamsul.
Sertifikasi Aset di Maluku
Khusus di Provinsi Maluku, pihaknya mentargetkan ada 225 bidang tanah yang akan disertifikasi pada 2021.
Aset tanah tersebut, kata Syamsul digunakan PLN untuk memperkuat sistem kelistrikan di Maluku.
Baca juga : KPK Terus Dalami Pembagian Paket Proyek Di Pemkab Lampung Utara
Dirinya menjelaskan, dalam pembangunan pembangkit, tower transmisi dan gardu induk membutuhkan sejumlah lahan agar proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar.
"Kami juga mengharapkan BPN dapat mendukung PLN dalam melaksanakan pembebasan tanah baru yang saat ini sedang berjalan dalam upaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Provinsi Maluku," tambah Syamsul.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya