RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur pada Senin (4/10). Dalam pemeriksaan, penyidik meminta Andi menjelaskan proses dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke wilayahnya.
Baca juga : KPK Dalami Permintaan Jatah Proyek Ke Bupati HSU
"Tim penyidik mengonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dari BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/10).
Baca juga : KPK Akan Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati Kolaka Timur
Kasus ini bermula pada September 2021. Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.