Dark/Light Mode

KPK Dalami Proses Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel Yang Berujung Rasuah

Selasa, 14 September 2021 11:57 WIB
KPK Dalami Proses Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel Yang Berujung Rasuah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017 yang berujung praktik rasuah.

Hal ini didalami dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Endang Saprudin, yang digarap penyidik komisi antirasuah pada Senin (13/9).

Baca juga : KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/9).

Informasi serupa, juga didalami penyidik dari pegawai honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Endang Suherman.

Baca juga : Gelora Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas

Kasus korupsi pengadaan tanah ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Kebijakan di era pimpinan Jilid V, tersangka diumumkan saat penahanan dilakukan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.