RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pengusaha Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/10).
Paut merupakan terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, atau yang dikenal dengan suap ketok palu, pada 2017-2018.
Baca juga : Rita Widyasari: Saya Biasa Bantu Orang...
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/10).
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Paut beralih sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, dia masih dititipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : HNW Dukung Pengembangan Pencak Silat Betawi
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.