Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan
Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang
Selasa, 19 Oktober 2021 14:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pengusaha Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/10).
Paut merupakan terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, atau yang dikenal dengan suap ketok palu, pada 2017-2018.
Baca juga : Rita Widyasari: Saya Biasa Bantu Orang...
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/10).
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Paut beralih sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, dia masih dititipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : HNW Dukung Pengembangan Pencak Silat Betawi
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya