BREAKING NEWS
 

Numpuk, Jadi Sarang Ular

Gudang Arsip Di BPN Kok Kacau Amat Sih Ya

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Jumat, 8 April 2022 07:50 WIB
Ilustrasi evakuasi ular dari gudang arsip Kantor ATR/BPN Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (16/3/2022). (Foto: kompas.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Riyanta prihatin melihat kondisi penyimpanan arsip dan dokumen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di beberapa daerah, gudang arsip terbengkalai bahkan ada yang menjadi sarang ular.

“Karena memang sangat memprihatinkan. Seperti di Purwokerto, masa di penyimpanan arsip ada ular dan itu tidak hanya satu, tapi ada beberapa,” kata Riyanta di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Riyanta bilang, situasi ini tidak hanya di Purwokerto, tapi juga di banyak di daerah. Di antaranya di Kab. Blora yang kondisinya arsipnya sangat mengenaskan bahkan sampai ditumpuk-tumpuk begitu saja lantaran tidak ada tempatnya.

Baca juga : Hong Kong Mirip Kota Mati

“Saran saya apa tidak bisa dikomunikasikan dengan (pemerintah) kabupaten/kota. Barangkali kabupaten/kota yang menyediakan tanahnya, yang dari nasional fisiknya. Karena betul-betul sangat memprihatinkan,” katanya.

Dia juga menyoroti lelang tanah dan bangunan. Di mana pembeli mengalami masalah ketika memasukkan alih nama dari tanah dan bangunan yang dilelang di kantor-kantor pemerintah. Akibat sistem yang masih lemah ini menyebabkan lahirnya banyak gugatan abal-abal di pengadilan.

Adsense

“Perlu satu kebijakan dari Kepala BPN berkaitan dengan lelang yang harusnya bisa dibalik nama. Karena prinsipnya, pembeli lelang adalah pembeli yang beriktikad baik,” politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : Imin Kecam Larangan Berjilbab Di Perguruan Tinggi Karnataka, India

Anggota Komisi II Aminurrokhman menambahkan, Kementerian ATR/BPN harus menutup ruang gerak mafia tanah dalam memanfaatkan aturan yang ada. Ada indikasi, mafia tanah memanfaatkan kelemahan Kementerian ATR/BPN dalam memverifikasi data atau berkas yang diajukan pemohon.

Hasil pengamatannya, banyak konflik pertanahan muncul dipicu belum tervalidasinya semua dokumen yang diajukan BPN itu di lapangan. “Ini memang persoalan teknis tetapi akan jadi persoalan ketika ada pihak-pihak yang memanfaatkan ruang itu, menjadi bagian dari mafia tanah,” katanya.

Politisi Fraksi Nasdem ini menyarankan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Pelayanan Tanah, bisa ditinjau kembali. Sehingga regulasi ini bisa menjangkau proses validasi awal. Mulai dari dokumen pengajuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris sampai kepala desa yang digunakan untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik Tanah.

Baca juga : Jakarta Bakal Jadi Medan Perang Utama Omicron, Wagub DKI: Kami Siap!

Aminurrokhman juga menyoroti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di level kabupaten, utamanya di desa. Dia mendapati, ada masalah dalam pengajuan pendaftaran ternyata tidak tuntas dalam satu masa periode. Sehingga ada kesan dari masyarakat ada perlakuan berbeda.

Dia berharap, kendala-kendala yang dihadapi dalam Program PTSL ini diinventarisir kemudian disosialisasikan supaya tidak ada perlakuan diskriminatif. “Ada yang jadi, ada yang tidak jadi (berkas). Padahal persoalannya di situ, kepala desa tidak meneruskan kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing pemohon PTSL,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense