Dark/Light Mode

Kenapa Ada Larangan Bicara Di Taman Signature?

Jumat, 19 November 2021 17:51 WIB
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro (Foto: Dok. KSP)
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro, angkat bicara mengenai peristiwa ditolaknya Kepala KSP Moeldoko saat mau menemui pada aktivis yang sedang melakukan Aksi Kamisan, di Taman Signature, Kota Semarang, Kamis (18/11). Juri menegaskan, penolakan itu menimbulkan tanda mengenai komitmen para aktivis itu dalam menghargai HAM.

"Mengikuti pemberitaan terkait peristiwa di Aksi Kamisan di Taman Signature, Kota Semarang, Kamis (18/11) kemarin, muncul pertanyaan dari sebagian besar masyarakat. Apa makna Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar?" ujar Juri, dalam keterangan yang diterima RM.id, Jumat (19/11).

Dalam terminologi modern, lanjutnya, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Baca juga : Pemerintah Bangun Lima Pilar Supaya Covid Tetap Jinak

"Dalam hal ini, negara berperan dalam menjamin dan memenuhi semua hak yang ada dalam HAM. Pemerintah Indonesia, terus berupaya keras memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan. Tak terkecuali dengan apa yang terjadi di Taman Signature," terangnya.

Juri melanjutkan, Pemerintah Kota Semarang dan aparat hukum memberi ruang bagi aktivis HAM melakukan Aksi Kamisan dengan berunjukrasa di tengah Festival HAM 2021 yang berlangsung 17-19 Nopember 2021 di Semarang. Bahkan, Moeldoko, yang menjadi salah satu pembicara kunci di Festival HAM, memberi reaksi positif dengan mendatangi pengunjukrasa, yang sejak pagi melakukan aksi.

Menurut Juri, mantan Panglima TNI itu merasa perlu mendengar langsung masukan dari para pengunjuk rasa. Langkah Moeldoko ini merupakan bagian dari cara Pemerintah dalam membangun dialog dengan para aktivis HAM.

Baca juga : Hore! WNI Yang Sudah Divaksin Bisa Ke Singapura

"Dengan dialog antara negara dan masyarakat, maka keinginan aktivis akan menjadi masukan penting bagi pemerintah. Sama halnya, para penggiat HAM juga memahami hambatan dan kendala yang dihadapi Pemerintah, sehingga persoalan HAM akan bisa diselesaikan bersama," ucapnya.

Sayangnya, tambah Juri, dialog itu tidak berjalan mulus. Aktivis yang berunjukrasa melarang Moeldoko bicara dan menolak berdialog. Seperti yang disampaikan korlap Aksi Kamisan Semarang, Azis Rahmad, yang menyampaikan secara terbuka kepada media yang meliput. ”Kami tidak memberi ruang dia (Moeldoko) berbicara, karena dia berbicara tanpa ada realisasi, tanpa negara mau mengakomodir menuntaskan pelanggaran HAM sama saja hanya bualan belaka,” kata Juri, menirukan ucapan Azis.

Juri sangat heran dengan penolakan tersebut. "Lalu apa makna mendasar dari HAM, jika masih memegang prinsip untuk melarang orang lain berpendapat dan berbicara?" ucapnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.