RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Pemerintah secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 soal penyediaan vaksin Covid-19 halal.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan, umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal MUI.
Baca juga : Lestari Ajak Pemerintah Waspadai Ancaman Penyakit Baru
Pemerintah diharapkan taat hukum melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR itu menyebut, Pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020.
Baca juga : Lestari: Pusat & Daerah Kudu Kompak Bangkitkan Pariwisata Nasional
Perpres itu tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
Selain putusan hukum, kata politikus PKS ini, Komisi IX DPR dalam berbagai kesempatan rapat kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19.
Baca juga : Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Jaga Pengendalian Pandemi
“Jadi, dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan Pemerintah. Sediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam, khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.