Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Diminta Penuhi Putusan MA

Segera Sediakan Vaksin Halal

Rabu, 27 April 2022 07:50 WIB
Vaksin Covid-19 halal. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.id)
Vaksin Covid-19 halal. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengenai vaksin Covid-19 halal. Artinya, Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Muslim.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, putusan MA ini merespons aspirasi umat Islam yang banyak disuarakan oleh para tokoh Muslim dari berbagai kalangan.

“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa Pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Muslim,” kata Melki dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Erick Minta Personel Bandara Soetta Berikan Layanan Terbaik Buat Pemudik

Diketahui, penetapan hak uji materiil YKMI dibacakan pada 14 April 2022 dalam tingkat proses Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan permohonan YKMI untuk menguji materiil vaksin halal tercatat teregistrasi di MA tertanggal 7 Februari 2022.

Melki bilang, Komisi IX DPR juga merekomendasikan penyediaan vaksin halal. Hal itu setelah rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lainnya.

Menurut Melki, Menkes sesuai tugas dan kewenangannya bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU, rekomendasi Komisi lX DPR dan putusan MA, terkait penyediaan vaksin halal.

Baca juga : KSP: Pemerintah Tak Pernah Abai Soal Kondisi Ekonomi Masyarakat

“Keputusan Pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu masyarakat Muslim,” kata dia.

Senada, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, putusan MA soal pemberian vaksin halal bagi warga Muslim sangat mendesak dieksekusi. Terlebih pada situasi saat ini, program vaksinasi sedang digencarkan.

“Pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review Perpres Nomor 99/2020,” tegas Saleh dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.