Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Pemerintah Diminta Penuhi Putusan MA
Segera Sediakan Vaksin Halal
Rabu, 27 April 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengenai vaksin Covid-19 halal. Artinya, Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Muslim.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, putusan MA ini merespons aspirasi umat Islam yang banyak disuarakan oleh para tokoh Muslim dari berbagai kalangan.
“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa Pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Muslim,” kata Melki dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Erick Minta Personel Bandara Soetta Berikan Layanan Terbaik Buat Pemudik
Diketahui, penetapan hak uji materiil YKMI dibacakan pada 14 April 2022 dalam tingkat proses Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan permohonan YKMI untuk menguji materiil vaksin halal tercatat teregistrasi di MA tertanggal 7 Februari 2022.
Melki bilang, Komisi IX DPR juga merekomendasikan penyediaan vaksin halal. Hal itu setelah rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lainnya.
Menurut Melki, Menkes sesuai tugas dan kewenangannya bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU, rekomendasi Komisi lX DPR dan putusan MA, terkait penyediaan vaksin halal.
Baca juga : KSP: Pemerintah Tak Pernah Abai Soal Kondisi Ekonomi Masyarakat
“Keputusan Pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu masyarakat Muslim,” kata dia.
Senada, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, putusan MA soal pemberian vaksin halal bagi warga Muslim sangat mendesak dieksekusi. Terlebih pada situasi saat ini, program vaksinasi sedang digencarkan.
“Pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review Perpres Nomor 99/2020,” tegas Saleh dalam keterangannya, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya