BREAKING NEWS
 

Pembahasan PPHN Di MPR Sudah Beres, Tinggal Tentukan Bentuk Hukumnya

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 7 Juni 2022 15:50 WIB
Rapat Pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, di Kompleks, Jakarta, Selasa (7/6). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR serta melibatkan para pakar di berbagai bidang. Substansi PPHN tersebut akan diserahkan Badan Pengkajian MPR ke Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menerangkan, dalam Rapat Gabungan nanti juga akan dibahas bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN. Dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR dengan pakar/akademisi/praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing. Yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang. 

Baca juga : Penerbangan Haji Kloter Pertama, Garuda Berangkatkan 1.506 Calhaj

“Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, di Kompleks, Jakarta, Selasa (7/6).

Adsense

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, dan Arsul Sani. Hadir pula Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota Badan Pengkajian MPR Tamsil Linrung. Sementara, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yang hadir antara lain, Ketua Daryatmo Mardiyanto, serta para Wakil Ketua antara lain Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Siti Masrifah, dan Djamal Aziz.

Baca juga : Keluarga Kang Emil Ikhlas Dan Yakin Eril Sudah Meninggal, MUI Jabar Serukan Shalat Ghaib

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui Rapat Gabungan MPR, selanjutnya MPR akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi yang ada di 34 provinsi. Sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.

"Dalam pembahasan awal kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, Badan Pengkajian MPR serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR telah melibatkan banyak pakar/akademisi/praktisi dalam berbagai forum diskusi, baik dalam rapat pleno, rapat kelompok, rapat tim perumus, dan focus group discussion. Antara lain, Prof Bagir Manan, Prof Jimly Asshiddiqie, Prof. Kaelan, Prof Ravik Karsidi, Prof Azyumardi Azra, Prof Komarudin Hidayat, Yudi Latif, Prof KH Nasaruddin Umar, Prof Nadirsyah Hoesen, Bhikkhu Dhammavuddho, Pdt Jimmy Immanuel, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Andi Widjajanto, Prof Paulus Wirutomo, Prof Sri Adiningsih, dan para pakar lainnya," jelas Bamsoet.

Baca juga : KAI: Perubahan Operasi KRL Untuk Tingkatkan Keselamatan Dan Pelayanan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian memuat prinsip-prinsip direktif untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi. Substansi PPHN akan disusun berdasarkan paradigma Pancasila, sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya, yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense