BREAKING NEWS
 

Stok SPBU Sering Kosong

Pengguna Pertamax Beralih Ke Pertalite Harus Dicegah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 1 Agustus 2022 07:49 WIB
Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Sebetulnya, kata Rofik, Pemerintah sudah merevisi asumsi harga minyak Indonesian Crude Price (ICP) atau harga patokan minyak mentah Indonesia menjadi 100 dolar AS/per barel. Sehingga terjadi penambahan anggaran subsidi dan harga Pertalite tidak perlu naik. Namun, karena ada pergeseran konsumsi dari Pertamax, maka volume Pertalite yang tersedia akan cepat habis di SPBU.

Anggota Komisi VII DPR Bambang Hermanto menambahkan, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 harus memperjelas proses pengalokasian, pendistibusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna. Alokasi ini menyangkut angka, jumlah volume, siapa penerimanya, nilai subsidi dan data basenya harus jelas.

Baca juga : CIPS: Efektivitas Program Literasi Keuangan Harus Dievaluasi

“Apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Sebab, angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi,” ujar Bambang dalam keterangannya, kemarin.

Bambang menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasi BBM adalah soal harga. Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Perpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga. Dunia usaha juga punya kepas­tian berusaha. Pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran.

Baca juga : Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mitigasi Bencana Di Level Desa Harus Siap

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, selama ini Pemerintah selalu menjamin adanya BBM, tapi harus tepat sasaran. Yaitu dengan mem­batasi pembelian Solar dan Pertalite.

“Maksud subsidi BBM bisa memberikan energi ini kepada masyarakat yang daya belinya rendah,” ujar Arifin.

Baca juga : KBRI Beijing Dorong Kerja Sama Energi Terbarukan RI-China

Selain menjaga pasokan dengan pembatasan pembelian, kata Arifin, Pemerintah juga akan menerapkan aturan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang akan terbit Agustus mendatang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense