Sebelumnya
HNW mengatakan, budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Ketentuan itu berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasarkan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa budi pekerti baik atau akhlak mulia yang perlu dikedepankan oleh pendidikan keagamaan, dan tentu juga pendidikan umum.
Oleh karenanya, HNW menolak keras apabila ada wacana yang ingin mengeluarkan madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga : Mendagri Tekankan Pentingnya Membangun SDM Lewat Pendidikan
Dia mengapresiasi MAN Insan Cendekia yang siswanya kerap memperoleh juara akademik di tingkat internasional. Bahkan tahun 2021 dinyatakan sebagai juara ranking I tingkat Nasional untuk sekolah-sekolah tingkat menengah atas. Ini membuktikan bahwa Madrasah dan siswa madrasah tidak kalah dengan siswa dari sekolah-sekolah umum.
"Jadi, sudah sepatutnya agar sekolah keagamaan seperti Madrasah dan siswa madrasah tidak diremehkan lagi, tidak dianaktirikan, tapi diberlakukan secara adil, termasuk dalam hal kebijakan anggaran," tambahnya.
Karenanya sangat penting pemerintah perlu memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren dan lainnya untuk berkembang. Sebagai contoh, untuk pesantren, sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren.
Baca juga : Aktivis Satwa Dukung IKN, Minta Habitat Monyet Dijaga
Dia juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi bahwa negara harus hadir secara adil. Dan terkait dengan bantuan, jangan sampai terjadi diskriminasi dan tidak adil apalagi banyak laporan yang menyebutkan banyaknya pesantren fiktif yang masih mendapat bantuan dari Kemenag, sementara Pesantren yang benar-benar eksis dan layak dibantu malah tidak mendapatkan pemenuhan haknya untuk mendapat bantuan dari Kemenag.
Ini sekaligus mengingatkan Kemenag agar adil baik dalam penyusunan anggaran maupun dalam penyaluran anggaran tersebut.
"Ini semua tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia, yang peran dan jasanya untuk negara dan bangsa Indonesia sudah berlaku bahkan sebelum Indonesia Merdeka," pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.