RM.id Rakyat Merdeka - Lima organisasi kesehatan nasional menggeruduk Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Mereka mendesak Senayan mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2023.
Lima organisasi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka menilai, draf RUU yang beredar luar di masyarakat akan melemahkan organisasi kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menegaskan, draf RUU Kesehatan Omnibus Law yang beredar tersebut bukan hasil kerja Senayan.
Baca juga : Grand Final IHIA 2022, Berikut Top Inovator Kesehatan Indonesia
“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas tidak mengakui draf yang beredar tersebut,” ucapnya.
Charles menegaskan, Fraksi PDIP selalu siap mendengarkan segala aspirasi dari para tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan terkait penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan mereka.
“Pada prinsipnya, kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder selama itu untuk kepentingan masyarakat,” tegas Politikus PDIP ini.
Baca juga : PNM Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Nasabah Di Atambua
Charles mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan perkembangan isu dan persoalan di sektor kesehatan, terutama dalam masa pandemi Covid-19. Sebab, selama ini tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19.
Dengan itu, dia mengajak seluruh organisasi kesehatan bila sudah ada draf RUU Kesehatan untuk bersama-sama menelaahnya secara detail.
“Untuk bagaimana kita bersama-sama memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga : Kemenkes Berangkatkan Relawan Kesehatan Bantu Korban Gempa Cianjur
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin menegaskan, pembahasan RUUKesehatan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan naskah akademik. Dari naskah akademik iniah, nanti disusun sebuah RUU.
“Jadi, prosesnya masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyusun naskah akademik. Belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama,” ujar Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Nurdin mengatakan, Baleg DPR sudah mengundang 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan naskah akademik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.