BREAKING NEWS
 

Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Literasi Publik Kudu Massif

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 29 November 2022 13:21 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya pencegahan persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus dimulai dari hulu melalui edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat.

"Tidak bisa dipungkiri arus digitalisasi selain memiliki sisi positif juga membawa dampak ragam kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi lewat perangkat elektronik yang dimiliki masyarakat," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11).

Catatan Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) meningkat tajam dalam kurun waktu 2017-2021. Dari 16 laporan yang diterima Komnas Perempuan pada tahun 2017, naik menjadi 1.721 laporan di tahun 2021.

Baca juga : Film Like & Share Bahas Kekerasan Seksual Era Sekarang

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi diundangkan 9 Mei 2022 lalu menyebutkan bahwa yang termasuk KSBE adalah tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Selain itu, tindakan mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan atas dasar keinginan seksual.

Adsense

Tindakan berikutnya yang termasuk KSBE adalah melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Baca juga : Artopologi Gelar Pameran Seni Berbasis Teknologi Di Museum Nasional

Menurut Lestari, upaya mensosialisasikan isi dari sejumlah kebijakan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harus konsisten dilakukan.

Selain itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya edukasi dan peningkatan literasi masyarakat terkait apa dan bagaimana menyikapi dan mencegah tindak kekerasan seksual, juga harus ditingkatkan.

Kehadiran UU TPKS yang merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, tidak memberi dampak yang signifikan bila tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan yang melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca juga : Keterbukaan NasDem-Demokrat-PKS, Tradisi Politik Baru Di Indonesia

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat kecepatan pemahaman masyarakat terkait tindak pidana kekerasan melalui perangkat elektronik, harus bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi di dunia digital, agar tindak kekerasan seksual berbasis elektronik bisa terus berkurang.

Karena itu, tegas Rerie, dibutuhkan langkah segera yang strategis untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat terkait berbagai isu tindak kekerasan dan upaya pencegahannya pada keseharian masyarakat.

Rerie juga mengajak semua pihak, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengedepankan kepedulian terhadap sesama dengan menjunjung tinggi penegakan hak-hak asasi manusia, dalam menjalankan aktivitas di tengah masyarakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense