BREAKING NEWS
 

Ternyata PKS Tandatangani Draf RKUHP, Ini Buktinya

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 6 Desember 2022 23:07 WIB
Draf RKUHP yang ditandatangani semua Fraksi di DPR, termasuk PKS. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis memprotes keras pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12). Iskan bahkan memutuskan walk out. Namun ternyata, sebelum Rapat Paripurna, PKS sudah menandatangani draf RKUHP itu.

Dalam dokumen yang diterima wartawan, seluruh fraksi di DPR telah membutuhkan tanda tangan dalam draf RKUHP. Fraksi PKS ikut menyetujui draf RKUHP dengan catatan.

Dokumen itu ditandatangani langsung Pimpinan Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Sekretaris. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Baca juga : Triasmitra Dukung Tranformasi Digital Di Indonesia

Namun, saat Rapat Paripurna berlangsung, Iskan meminta agar pasal-pasal terkait dengan penghinaan presiden dan lembaga negara dalam RKUHP dihapus. Permintaan ini pun ditolak pimpinan DPR, karena berbeda dengan catatan yang disampaikan PKS sebelumnya.

Adsense

Menkumham Yasonna H Laoly, yang hadir dalam Rapat Paripurna itu, juga memastikan bahwa sebelumnya PKS sudah menyetujui RKUHP tersebut. Tapi, Yasonna tidak mempermasalahkan sikap PKS yang tiba-tiba menolak.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan Undang-Undang ini ada catatannya," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12).

Baca juga : Bergandengan Tangan Untuk Cianjur

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan RKUHP tapi menyampaikan sejumlah catatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata dia.

DPR dan Pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Baca juga : PresUniv Kedatangan Prof Dari Korea, Ini Yang Dibahas

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12). “Setuju!' jawab peserta Rapat Paripurna.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense