RM.id Rakyat Merdeka - Meski usia damai telah melewati satu dekade lebih (14 tahun, Red) namun permasalahan pasca konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah di Aceh belum selesai. Banyak korban konflik yang belum tersentuh bantuan. Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama periode ‘berdarah’ masih menanti keadilan.
Sekadar latar, konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia yang berlangsung 29 tahun berakhir di meja perundingan di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Nota kesepahaman ini kemudian dikenal dengan MoU Helsinki.
Tahun 2016, pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Lembaga negara non-struktural itu dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh.
Baca juga : Ketua DPR: Figur Menteri Kabinet Baru Mengacu pada ‘Visi Indonesia’
KKR Aceh dibentuk dengan tiga tujuan. Yaitu memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban, dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.
Ketua KKR Afridal Darmi menjelaskan panjang lebar, soal peran lembaga yang dipimpinnya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM selama konflik Aceh. KKR Aceh menargetkan 10 ribu orang yang menjadi korban perlakuan tak berperikemanusiaan selama perang, akan memperoleh reparasi.
Namun, dia agak pesimis dapat menyelesaikan itu dalam periode masa kepemimpinannya. Ia mengaku terkendala soal anggaran. Ditambah lagi, hingga tahun ketiga dibentuk, KKR Aceh belum memiliki kantor sendiri.
Baca juga : Bamsoet: Bangsa Indonesia Harus Terus Bangun SDM Unggul
Afridal menjelaskan, selama 14 tahun perdamaian Aceh, KKR banyak berperan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM selama konflik. Pertama, Presiden Republik Indonesia perlu segera memperkuat kelembagaan KKR Aceh melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar KKR dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di sisa periode 2016 – 2021.
Kedua, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Pemerintah Pusat diharapkan meningkatkan dukungan penuh kepada KKR Aceh untuk menjalankan mandat pengungkapan kebenaran. Selama ini, sudah terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Dirjen HAM, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketiga, Pemerintah Aceh diharapkan segera menjalankan atau merealisasikan reparasi, atau pemulihan yang mendesak sebagaimana telah direkomendasikan KKR Aceh. Dalam dokumen rekomendasinya, harus mencakup identitas lengkap korban, peristiwa yang dialami, dampak yang diderita hingga kini.
Baca juga : Saran Misbakhun Agar Pemindahan Ibu Kota Berbiaya Murah
"Selain itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diharapkan dapat menggunakan perspektif penyusunan legislasi dan anggaran berbasis kebutuhan korban pelanggaran HAM, sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan oleh KKR Aceh. Hal ini penting, mengingat masih banyak korban yang belum memperoleh pemenuhan hak atas pemulihan," pungkas Afridal. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.