BREAKING NEWS
 

Haluan Negara Sempurnakan Bangunan Ketatanegaraan Indonesia

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 6 September 2019 00:15 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (tengah) menyerahkan cenderamata ke Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dalam seminar yang bertajuk, “Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional”, yang dilaksanakan Fraksi PDIP MPR, di Hotel Mercure, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9). (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PDI Perjuangan MPR menggelar diskusi nasional bertajuk “Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di Hotel Mercure, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9). Pelaksanaan dialog publik ini untuk merespons sekaligus memberikan alternatif lain terhadap polemik hadirnya kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, memaparkan tentang UU itu. Sedikitnya ada 4 kelemahan mendasar yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pertama,  perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris). Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme. 

Baca juga : Kecelakaan Tol Cipularang Libatkan 21 Kendaraan, 6 Tewas

Kedua, kendati pun ternyata ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP. Tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut. 

Adsense

“Ketiga terdapat fakta, bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih  ternyata dalam beberapa hal  berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih, dengan demikian maka, dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah.” 

Baca juga : Acer Dukung Program Making Indonesia 4.0

Keempat, lanjut Basarah, Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan, tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

“Sebagai solusi dari persoalan di atas, maka diperlukan upaya menghadirkan kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan kita. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi  negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” jelas Basarah. 

Baca juga : Lancarkan Akses Bandara Soetta, AP II Bangun Jembatan Baru Mirip Setengah Daun Semanggi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengamini peryataan yang disampaikan Basarah. Dalam tataran empirik memang tidak ada sinkronisasi dan kontinuitas pembangunan nasional. Dalam hal capaian kinerjanya di Banyuwangi, Anas memaparkan bahwa prestasi di Banyuwangi belum tentu bisa diiterapkan di daerah-daerah lain. 

“Tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan RPJPN dan RPJMN. Karena itulah diperlukan adanya Haluan Negara sebagai kaidah penuntun  arah pembangunan," jelas Anas di lokasi serupa. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense