Dark/Light Mode

Australia Bakal Blokir Semua Konten Kekerasan dan Terorisme

Minggu, 25 Agustus 2019 18:01 WIB
PM Australia Scott Morrison mengecek berita terbaru lewat ponselnya. (Foto: ABC)
PM Australia Scott Morrison mengecek berita terbaru lewat ponselnya. (Foto: ABC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengurangi penyebaran konten kekerasan dan tindak terorisme, pemerintah Australia berencana memblokir semua domain online di Negeri Kanguru, yang memiliki konten terorisme dan paham radikal.

"Kita berusaha melakukan segala hal untuk memangkas kesempatan pelaku teroris, yang membanggakan kejahatannya secara online," jelas PM Australia Scott Morrison di sela pertemuan KTT G7 di Prancis, seperti dikutip Reuters, Minggu (25/8).

Baca juga : Indonesia Optimis Penuhi Komitmen Kesepakatan Paris

Pengawasan ketat di dunia maya memang sudah mulai diaplikasikan oleh Selandia Baru dan Australia, pasca insiden penembakan yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Maret silam.

Selama kejadian, Brenton Tarrant yang menjadi pelaku, sengaja menampilkan aksinya secara langsung lewat layanan streaming online Facebook. Tak ingin hal tersebut terulang, pemerintah kedua negara pun membuat cetak biru langkah pemblokiran domain tertentu, yang berisi isu kekerasan dan terorisme.

Baca juga : Raikkonen Merasa sendirian

Komisioner Keamanan Dunia Maya Australia akan menentukan poin-poin apa saja yang harus disensor, dan segera diblokir. Selain itu, Pusat Koordinasi Krisis 24/7 Australia juga akan membentuk tim pengawas dunia maya, yang menyortir segala materi berbau kekerasan dan terorisme. Domain yang ketahuan memiliki materi berbau kekerasan seeperti pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan atau penculikan, akan mendapat tindakan langsung oleh pihak berwenang.

Terkait hal tersebut, perusahaan teknologi besar seperti Facebook, YouTube, Amazon, Microsoft, Twitter bersama.Telstra, Vodafone, TPG dan Optus akan diberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan baru pemerintah Australia ini.

Baca juga : Icardi Buang Kesempatan Emas

Sebelumnya, Kantor Berita Selandia Baru Sky News didenda 2.560 dolar AS (Rp 36,5 juta) oleh Otoritas Pengawas Penyiaran karena menayangkan sejumlah video editan, yang menunjukkan kejadian serangan Christchurch. Sejumlah video diambil dari video streaming pelaku penembakan.

Meski Sky News hanya berniat menunjukan berita, namun konten video dianggap memicu rasa tidak nyaman dan trauma bagi yang menonton. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.