BREAKING NEWS
 

Majelis Kehormatan MK

Buat Jaga Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 25 Oktober 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Politisi Fraksi PKB ini me­ne­­gaskan, tidak masalah siapa pun yang akan mengisi jabatan MKMK tersebut. Yang penting, harus seorang negarawan dan ­betul-betul bebas dari kepen­tingan.

Selain itu, dia menilai perdebatan publik ini dikarenakan MK merupakan lembaga produk dari reformasi, seharusnya bisa mengawal konstitusi.

Menurutnya, perdebatan ini mungkin bukan karena penerjemahan sekelompok masyarakat, tetapi semua kelompok ma­­syarakat (yang) melihat ada perubahan-perubahan sikap dan cara memutuskan.

Baca juga : Tes Kesehatan, Anies Nggak Ada Persiapan Khusus

“Seolah-olah keadilan dari kelompok masyarakat ini tidak di­dapatkan, makanya penting mem­bentuk Mahkamah Kehormatan ini,” ujar Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Diketahui, pembentukan lembaga MKMK ini salah satu­nya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim kons­titusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Sejauh ini, MK sudah mene­rima empat laporan atau penga­duan dugaan pelanggaran etik terkait dengan putusan tersebut yang disampaikan masyarakat.

Baca juga : Rieke Minta Mahfud Selalu Jadi Penjaga Konstitusi

Adapun dalam putusan Nomor 90 itu, MK menyatakan, meski belum menginjak usia 40 tahun, seseorang dapat mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu dijatuhkan tidak bulat. Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), tiga hakim menerima dan empat hakim mengajukan pendapat berbeda (dissen­ting opinion).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 25/10/2023 dengan judul Majelis Kehormatan MK, Buat Jaga Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense