Dark/Light Mode

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL Di Kasus Korupsi Kementan

Kamis, 12 Oktober 2023 17:37 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, istri Syahrul, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati, dicegah ke luar negeri.

"Nama keluarga SYL keterkaitannya, kalau mengenai nama keluarga, tentunya ini juga akan didalami. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentunya diproses," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Johanis mengaskan, bahwa KPK tidak akan ragu memeriksa anggota kalurga yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. KPK telah berpengalaman memeriksa anak maupun istri pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada bapaknya dulu sebagai bupati kemudian diproses, anaknya juga diproses. Di sini juga sudah pernah ada suami-istri kemudian diproses juga," jelasnya.

Baca juga : KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

KPK akan melakukan proses penyidikan kasus korupsi tanpa memandang hubungan keluarga. Pihaknya akan menyeret siapa pun sesuai dengan prosedur hukum.

"Jadi kita tidak melihat ini keluarga atau bukan keluarga,” tegasnya.

“Yang jelas siapa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasti diproses, sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangka,” imbuh Johanis.

Selain Syahrul, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Baca juga : Bukti Cukup, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SYL Di PN Jaksel

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.