RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluarkan ketetapan atau Tap yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.
Namun, Bamsoet mengingatkan, potensi bahaya seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD 1945 belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu. Misalnya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?
"Tidak kita pungkiri bahwa setelah amendemen keempat, konstitusi ternyata masih menyisakan beberapa persoalan yang belum ada rujukan penyelesaian konstitusionalnya. Persoalan-persoalan itu antara lain, bagaimanakah langkah konstitusional yang dapat kita tempuh, seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara. Sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu," ujar Bamsoet, saat peluncuran buku ke-32 karyanya yang berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI', di Jakarta, Rabu (17/1).
Hadir sebagai pembahas dalam peluncuran buku ini adalah mantan Ketua MK yang kini Anggota DPD Prof Jimly Asshiddiqie, Kepala LLDIKTI Wilayah 3 Kemenristek, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Fadel Muhammad, Asrul Sani, dan mantan Ketua MK Hamdan Zulfa. Wakil Ketua DPR yang juga Cawapres nomor 1 Muhaimin Iskandar hadir memberikan testimoni.
Baca juga : Bamsoet Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Rabu Lusa
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, semisal menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet, termasuk triumvirat yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan telah habis masa jabatannya.
"Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah 'pintu darurat', untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini memaparkan, jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyat yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut. Secara akademis, lembaga MPR yang diisi oleh anggota-anggota DPR dan DPD yang kesemuanya adalah produk pemilihan umum, menjadi satu-satunya lembaga negara yang paling merepresentasikan wujud kedaulatan rakyat.
"Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kedaruratan. Misalnya berupa kahar politik ataupun kahar fiskal yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," urai Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Butuh Pintu Darurat
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menegaskan, menghadirkan kewenangan subyektif superlatif memiliki makna strategis untuk mengembalikan dan menyempurnakan daulat rakyat yang terepresentasikan oleh lembaga perwakilan yang “lengkap”, terdiri dari unsur DPR dan DPD, dalam kelembagaan MPR. Ketetapan MPR dimaknai dan diterima sebagai rumusan aspirasi terbaik menurut semua elemen masyarakat. Setiap kebijakan strategis yang diberlakukan melalui Tap MPR, patut dipahami sebagai kesepakatan seluruh rakyat, yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan bersama.
"Mengeliminasi wewenang subjektif superlatif dari MPR, dapat dimaknai mereduksi kekuasaan tertinggi rakyat yang telah memberi mandat kepada presiden. Dalam konsepsi ini, maka kuasa rakyat dalam menetapkan arah dan masa depan bangsa melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana diamanatkan oleh sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, hanyalah sebuah utopia," pungkas Bamsoet.
Dalam kesempatan itu, Prof Jimly Asshiddiqie mendorong masuknya kembali Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR. Sedangkan Prof Toni Toharudin mengatakan, pemikiran yang dituangkan Bamsoet dalam bukunya ini tidak hanya menyajikan analisis kritis terkait peran MPR, tetapi juga menawarkan solusi kongkret dalam hal bangsa negara menghadapi kegentingan yang tidak diatur dalam konstitusi pasca amandemen keempat.
Bamsoet telah melahirkan berbagai karya buku antara lain Mahasiswa Gerakan dan Pemikiran (1990); Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita (1991); Ekonomi Indonesia 2020 (1995); Skandal Gila Bank Century (2010); Perang Perangan Melawan Korupsi (2011); Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul (2011); Republik Galau (2012); Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir (2013).
Baca juga : Sosialisasi 4 Pilar di Kebumen, Bamsoet Ingatkan 3 Tantangan Demokrasi
Selain itu, buku Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni (2013); 5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1 (2013); Indonesia Gawat Darurat (2014); Republik Komedi 1/2 Presiden (2015); Ngeri Ngeri Sedap (2017); Dari Wartawan ke Senayan (2018); dan Akal Sehat (2019); Jurus 4 Pilar (2020); "Solusi Jalan Tengah" (2020); Cegah Negara Tanpa Arah (2021); Hadapi Dengan Senyuman (2021); Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa (2022); Indonesia Era Disrupsi (2022); 60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang (2022); PPHN Tanpa Amendemen (2023); PPHN Menuju Indonesia Emas 2045 (2023); News Maker - Satu Dasawarsa The Politician Senayan (2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.