Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Antisipasi Kekosongan Kekuasaan
Bamsoet: Konstitusi Butuh Pintu Darurat
Senin, 15 Januari 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan adanya situasi darurat akibat tidak dapat diselesaikannya pemilu secara tepat waktu. Sementara, sampai saat ini konstitusi belum mengatur protokol kedaruratan jika terjadi kekosongan kekuasaan.
Situasi darurat ini bisa dimungkinkan terjadi bila pemilu tidak selesai secara tepat waktu karena kerusuhan, perang, sengketa hukum yang berkepanjangan, atau situasi darurat lainnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan.
Baca juga : Contohkan Vasili Arkhipov, Hasan Nasbi: Politik Butuh Orang yang Tetap Waras
“Kita sampai saat ini belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil pemilu tidak tepat waktu. Yakni, sebelum 1 Oktober untuk pemilu legislatif (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pemilu Presiden,” kata Bambang Soesantyo, kemarin.
Makanya, Bamsoet tertarik untuk mengulas persoalan darurat kekuasaan ini dalam bukunya berjudul ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI’. Buku ini mengulas tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pascareformasi tanpa pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Ancaman Cyber Narcoterrorism
Dijelaskan Bamsoet, konstitusi sejauh ini hanya mengatur situasi negara ketika dalam bahaya. Situasi ini dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 12 UUD 1945. Bahwa, sekiranya terjadi keadaan-keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena pelaksanaan pemilu yang tidak selesai, maupun adanya bencana alam, adanya pandemi, adanya pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan-keadaan demikian, mungkin saja dapat diatasi oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
Namun pertanyaannya, lanjut Bamsoet, bagaimana jika sekiranya terjadi situasi di mana Presiden dan Wakil Presiden, berikut Triumvirat, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak. Atau, bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya