Dark/Light Mode

Bamsoet Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Rabu Lusa

Senin, 15 Januari 2024 22:11 WIB
Sampul buku ke-32 karya Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Sampul buku ke-32 karya Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan merilis buku terbaru berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI”. Peluncuran buku ke-32 karya Bamsoet ini akan dilaksanakan di Parle Senayan Cafe & Rest Senayan Park, Jakarta, Rabu lusa (17/1). 

"Buku ini mengulas tentang UUD NRI 1945 pasca reformasi yang tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik. Sampai saat ini, kita belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil Pemilu tidak tepat waktu, yakni sebelum 1 Oktober untuk Pileg (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pilpres," ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (15/1).

Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Butuh Pintu Darurat

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, di masa sebelum perubahan UUD 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi. Sehingga, jika terjadi keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena pelaksanaan Pemilu yang tidak selesai maupun adanya bencana alam, pandemi, pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan tersebut dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD 1945.

Namun bagaimana jika terjadi situasi ketika presiden dan wakil presiden, berikut triumvirat, yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak? Dengan demikian, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.

Baca juga : Duh, Penumpang Coba Buka Paksa Pintu Darurat Pesawat

"Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?" tanya Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menegaskan, idealnya UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau "constitutional deadlock”. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan keadaan bahaya tersebut.

Baca juga : Segera Terbit Buku ke-32 Bamsoet: Pintu Darurat Konstitusi

"Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subjektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.