RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi Undang-Undang (UU) Desa akan disahkan pada saat masa sidang DPR mendatang, setelah Pemilu 2024 selesai. Karena, mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024, DPR telah memasuki masa reses.
Titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan Tingkat I antara Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/2), bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, dari sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode.
Baca juga : Bertemu Apindo Purbalingga, Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
"Secara prinsip, berbagai aspirasi dan kepala desa dan perangkat desa sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah. Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang," ujar Bamsoet, dalam kunjungan hari ke-21 di Dapil VII Jawa Tengah saat Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (6/2).
Acara dihadiri Koordinator Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) dan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Darnuji serta staff khusus Ketua MPR Brigjen Pol Putu Putra Sedane.
Baca juga : Pernyataan Pamungkas Debat, Prabowo Sampaikan Maaf kepada Paslon 1 dan 3
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, selain masa jabatan kepala desa, hal lainnya yang sudah dibahas dalam revisi UU Desa yakni terkait Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
"Selain itu juga penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; serta Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang," jelas Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet Ajak Kiai Jaga Iklim Politik Jelang Pemilu 2024
Legislator Dapil VII Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menerangkan, revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa, yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa. Tidak kalah pentingnya, pembangunan desa memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan antara desa dan kota.
"Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa, sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa. Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran, sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.