BREAKING NEWS
 

Anggaran Kemendikbudristek Terjun Bebas

Komisi X DPR: Tidak Usah Ngotot, Nanti Juga Berubah

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 9 Juni 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan terse­but, dia juga mengungkit ke­bijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri Nadiem setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ke­bijakan Menteri Nadiem yang sebelumnya mengizinkan para Rektor PTN mencari dana lewat mahasiswa, adalah pemikiran jadul, alias jaman dulu.

Menurutnya, seharusnya para Pimpinan PTN ini berpikir bagaimana bisa mencari dana dukungan untuk PTN bu­kan dari mahasiswa. Toh, PTN saat ini sudah berstatus Badan Hukum atau PTN-BH. Dengan status ini, maka PTN bisa men­cari anggaran melalui usaha lain seperti mengelola izin Pertam­bangan.

“Berapa banyak tambang yang ada saat ini, apakah batu bara, nikel, perak, kenapa tidak dire­but rektor-rektor (PTN) untuk perluas usahanya. Kenapa harus (diberikan) kepada pengusaha-pengusaha yang baktinya pun tidak ada kepada bangsa ini,” sesalnya.

Baca juga : Pemerintah Terima Kritik Dan Masukan

Menurutnya, para rektor PTN mestinya bisa mendorong Men­teri Nadiem untuk meminta ke­pada Presiden untuk mendapat­kan izin usaha pertambangan ini. Sehingga tidak seperti sekarang ini, dimana PTN hanya menjadi penonton di daerahnya.

“Seperti di (Universitas) Andalas, penonton untuk Se­men di Padang sana. Kampusnya kan kena abu, asap, polusi dari pabrik semen itu,” ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap PTN ini dapat memiliki izin usaha untuk masuk ke sektor pertambangan. Sehingga izin usaha tambang tersebut tidak hanya dikerok para pengusaha untuk kepentingan pribadi saja. “Mudah-mudahan ada perubahan,” harapnya.

Baca juga : BUMN Karya Gaspol Cari Kontrak Triliunan

Sebelumnya, Sekjen Kemen­dikbudristek Suharti menjelas­kan, untuk tahun 2024, pagu alo­kasi Kemendikbudristek adalah Rp 98,99 triliun, dengan pagu per hari ini adalah Rp 101,38 triliun. Adapun selisihnya meru­pakan tambahan dari pendapatan asli Perguruan Tinggi Negeri dan Badan Layanan Umum yang ada di lingkungan Kemendik­budristek.

“Dan ada juga dana akselerasi dari dana dari Surat Berharga Negara (SBN) di perguruan tinggi,” jelasnya.

Dia mengakui, pagu indikatif Kemendikbudristek untuk tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Jika pagu Kemendikbudristek tahun ini sebesar Rp 101,3 triliun, pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar mencapai Rp 83 triliun. Masih dibutuhkan tambahan anggaran untuk melanjutkan program-program prioritas.

Baca juga : Asyik, Perayaan HUT Jakarta Banjir Diskon

“Pak Menteri sudah mengirimkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 25 triliun,” bilangnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 9 Juni 2024 dengan judul Anggaran Kemendikbudristek Terjun Bebas, Komisi X DPR: Tidak Usah Ngotot, Nanti Juga Berubah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense