Sebelumnya
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengungkit kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri Nadiem setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan Menteri Nadiem yang sebelumnya mengizinkan para Rektor PTN mencari dana lewat mahasiswa, adalah pemikiran jadul, alias jaman dulu.
Menurutnya, seharusnya para Pimpinan PTN ini berpikir bagaimana bisa mencari dana dukungan untuk PTN bukan dari mahasiswa. Toh, PTN saat ini sudah berstatus Badan Hukum atau PTN-BH. Dengan status ini, maka PTN bisa mencari anggaran melalui usaha lain seperti mengelola izin Pertambangan.
“Berapa banyak tambang yang ada saat ini, apakah batu bara, nikel, perak, kenapa tidak direbut rektor-rektor (PTN) untuk perluas usahanya. Kenapa harus (diberikan) kepada pengusaha-pengusaha yang baktinya pun tidak ada kepada bangsa ini,” sesalnya.
Baca juga : Pemerintah Terima Kritik Dan Masukan
Menurutnya, para rektor PTN mestinya bisa mendorong Menteri Nadiem untuk meminta kepada Presiden untuk mendapatkan izin usaha pertambangan ini. Sehingga tidak seperti sekarang ini, dimana PTN hanya menjadi penonton di daerahnya.
“Seperti di (Universitas) Andalas, penonton untuk Semen di Padang sana. Kampusnya kan kena abu, asap, polusi dari pabrik semen itu,” ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap PTN ini dapat memiliki izin usaha untuk masuk ke sektor pertambangan. Sehingga izin usaha tambang tersebut tidak hanya dikerok para pengusaha untuk kepentingan pribadi saja. “Mudah-mudahan ada perubahan,” harapnya.
Baca juga : BUMN Karya Gaspol Cari Kontrak Triliunan
Sebelumnya, Sekjen Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, untuk tahun 2024, pagu alokasi Kemendikbudristek adalah Rp 98,99 triliun, dengan pagu per hari ini adalah Rp 101,38 triliun. Adapun selisihnya merupakan tambahan dari pendapatan asli Perguruan Tinggi Negeri dan Badan Layanan Umum yang ada di lingkungan Kemendikbudristek.
“Dan ada juga dana akselerasi dari dana dari Surat Berharga Negara (SBN) di perguruan tinggi,” jelasnya.
Dia mengakui, pagu indikatif Kemendikbudristek untuk tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Jika pagu Kemendikbudristek tahun ini sebesar Rp 101,3 triliun, pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar mencapai Rp 83 triliun. Masih dibutuhkan tambahan anggaran untuk melanjutkan program-program prioritas.
Baca juga : Asyik, Perayaan HUT Jakarta Banjir Diskon
“Pak Menteri sudah mengirimkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 25 triliun,” bilangnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 9 Juni 2024 dengan judul Anggaran Kemendikbudristek Terjun Bebas, Komisi X DPR: Tidak Usah Ngotot, Nanti Juga Berubah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.