Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Izinnya Keluar Pekan Depan
NU Dapat Lahan Bekas Tambang Perusahaan Ical
RM.id Rakyat Merdeka - Masih soal konsesi tambang untuk ormas keagamaan yang lagi viral-viralnya. Kabar terbaru, pemerintah akan segera memberikan izin usaha pertambangan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin tersebut akan keluar pekan depan. Tambang mana yang akan diserahkan ke PBNU? Ternyata, lahan yang akan digarap ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu, terletak di Kalimantan Timur, bekas tambang perusahaan Aburizal Bakrie alias Ical.
Keputusan Presiden Jokowi memberikan izin ormas keagamaan mengelola bisnis tambang menuai polemik. Sepekan terakhir, headline berita di dunia nyata dan trending topik di dunia maya, diramaikan tentang isu tersebut. Menanggapi bola panas tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia langsung turun tangan.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini pun mengumpulkan awak media di kantornya, Jakarta, pada Jumat pagi (7/6/2024). Selama hampir satu jam, Bahlil menjelaskan duduk persoalan soal izin ormas keagamaan mengelola tambang. Tak hanya itu, Bahlil yang tampil rapi dengan kemeja putih dan peci rotan itu, menjawab berbagai pertanyaan soal keputusan Presiden tersebut.
Kepada wartawan, Bahlil menjelaskan latar belakang kenapa Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui PP ini, ormas seperti NU dan Muhammadiyah bisa memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca juga : Airlangga Gercep Bahas Kerja Sama Ekonomi
Kata Bahlil, organisasi keagamaan ikut membantu dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan merupakan bagian dari aset negara dalam mengurus umat. Peran serta organisasi keagamaan sangat penting dalam mengurus pendidikan, kesehatan dan sosial. Pemerintah merasa belum memaksimalkan potensi sumber daya tersebut. Padahal, organisasi keagamaan adalah garda terdepan dalam mengurus pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Nah, lanjut Bahlil, Presiden ingin IUP tidak hanya dimiliki oleh perusahaan gede atau investor besar. Presiden juga menerima aspirasi agar organisasi keagamaan dilibatkan. Bahlil pun mengaku kerap mendapat kritik kenapa IUP diberikan kepada asing. Pemerintah pun mencari jalannya sesuai dengan aturan. Dan, dalam Undang-Undang Minerba disebutkan Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK.
"Berdasarkan hal itu, Peraturan Pemerintah dilakukan perubahan untuk mengakomodir organisasi keagamaan yang memiliki badan usaha. Tujuannya agar ada pemerataan," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, di Indonesia barang ini memang baru. Namun, di beberapa negara Eropa, sudah hal lumrah jika organisasi gereja memiliki konsesi.
Baca juga : Pak Bas Nggak Bisa Jawab
Bahlil menjelaskan, proses pembuatan PP ini sudah melalui kajian akademis, dan dirapatkan dengan kementerian/lembaga terkait serta dibicarakan dalam Rapat Terbatas (Ratas) kementerian. Keputusan lalu diambil, sudah diparaf oleh semua kementerian teknis, termasuk Kementerian ESDM. Landasan hukumnya sudah diverifikasi oleh Kemenkumham dan disetujui oleh Jaksa Agung.
"Jadi, ini bukan main-main. Ini retribusi dan pemerataan agar tidak hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu," ungkapnya. "Ini adalah pikiran yang mulia yang muncul dari hati yang sehat dari presiden," tambahnya.
Bahlil menyadari keputusan ini akan mengundang banyak pertanyaan. Misalnya, soal profesionalisme. Bisakah ormas keagamaan menjalankan bisnis secara profesional. Bahlil yakin ormas keagamaan yang mendapat IUP akan menjalankan bisnis dengan profesional. Kata dia, IUP ini nantinya akan dipegang oleh badan usaha atau koperasi ormas keagamaan. Syaratnya pun ketat. IUP juga tidak bisa dipindahtangankan. Syarat lain tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemilik IUPK sebelumnya.
Bahlil menekankan, pihaknya akan mencarikan partner agar bisnis tambang dikelola secara profesional. "Kita cari formulasi kontraktor yang profesional," ujarnya.
Baca juga : Kominfo Tangkal Serangan Siber Tiap Kali Acara Global
Nah, kata Bahlil, dalam waktu dekat ini pemerintah akan memberikan IUP kepada PBNU. Kata dia, PBNU salah satu ormas keagamaan yang sudah siap mengelola bisnis tambang ditandai dengan membentuk badan usaha. PBNU pun sudah menyatakan mengerahkan sumberdaya untuk mengelola secara profesional. "Minggu depan sudah selesai urusannya, dan kita lanjutkan berikutnya," ujarnya.
Setelah NU, Bahlil mengatakan, Pemerintah akan menawarkan kepada ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah, dan ormas keagamaan dari Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Sementara ini, pihaknya akan sosialisasi selanjutnya, akan melakukan kordinasi untuk memberikan penjelasan. Bahlil yakin, hasil dari bisnis ini akan dipergunakan untuk mengurus umat. Retribusi organisasi keagamaan menjadi subjek dan objek, dan ini sudah melalui mekanisme yang ada.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.