Dark/Light Mode

Izinnya Keluar Pekan Depan

NU Dapat Lahan Bekas Tambang Perusahaan Ical

Sabtu, 8 Juni 2024 08:15 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih soal konsesi tambang untuk ormas keagamaan yang lagi viral-viralnya. Kabar terbaru, pemerintah akan segera memberikan izin usaha pertambangan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin tersebut akan keluar pekan depan. Tambang mana yang akan diserahkan ke PBNU? Ternyata, lahan yang akan digarap ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu, terletak di Kalimantan Timur, bekas tambang perusahaan Aburizal Bakrie alias Ical.

Keputusan Presiden Jokowi memberikan izin ormas keagamaan mengelola bisnis tambang menuai polemik. Sepekan terakhir, headline berita di dunia nyata dan trending topik di dunia maya, diramaikan tentang isu tersebut. Menang­gapi bola panas tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia langsung turun tangan.

Mantan Ketua Himpunan Pengu­saha Muda Indonesia (HIPMI) ini pun mengumpulkan awak media di kantornya, Jakarta, pada Jumat pagi (7/6/2024). Selama hampir satu jam, Bahlil menjelaskan duduk persoalan soal izin ormas keagamaan mengelola tambang. Tak hanya itu, Bahlil yang tampil rapi dengan kemeja putih dan peci rotan itu, menjawab berbagai pertanyaan soal keputusan Presiden tersebut.­

Kepada wartawan, Bahlil menjelas­kan latar belakang kenapa Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui PP ini, ormas seperti NU dan Muhammadiyah bisa memiliki wilayah Izin Usaha Pertam­bangan Khusus (IUPK), yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Baca juga : Airlangga Gercep Bahas Kerja Sama Ekonomi

Kata Bahlil, organisasi keagamaan ikut membantu dalam perjuangan ke­merdekaan Indonesia dan merupakan bagian dari aset negara dalam men­gurus umat. Peran serta organisasi keagamaan sangat penting dalam mengurus pendidikan, kesehatan dan sosial. Pemerintah merasa belum memaksimalkan potensi sumber daya tersebut. Padahal, organisasi keagamaan adalah garda terdepan dalam mengurus pendidikan, kese­hatan, dan sosial.

Nah, lanjut Bahlil, Presiden ingin IUP tidak hanya dimiliki oleh pe­rusahaan gede atau investor besar. Presiden juga menerima aspirasi agar organisasi keagamaan dilibatkan. Bahlil pun mengaku kerap mendapat kritik kenapa IUP diberikan kepada asing. Pemerintah pun mencari jalan­nya sesuai dengan aturan. Dan, dalam Undang-Undang Minerba disebutkan Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK.

"Berdasarkan hal itu, Peraturan Pemerintah dilakukan perubahan untuk mengakomodir organisasi ke­agamaan yang memiliki badan usaha. Tujuannya agar ada pemerataan," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, di Indonesia ba­rang ini memang baru. Namun, di beberapa negara Eropa, sudah hal lumrah jika organisasi gereja memi­liki konsesi.

Baca juga : Pak Bas Nggak Bisa Jawab

Bahlil menjelaskan, proses pem­buatan PP ini sudah melalui kajian akademis, dan dirapatkan dengan kementerian/lembaga terkait serta dibicarakan dalam Rapat Terbatas (Ratas) kementerian. Keputusan lalu diambil, sudah diparaf oleh semua kementerian teknis, terma­suk Kementerian ESDM. Landasan hukumnya sudah diverifikasi oleh Kemenkumham dan disetujui oleh Jaksa Agung.

"Jadi, ini bukan main-main. Ini retribusi dan pemerataan agar tidak hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu," ungkapnya. "Ini adalah pikiran yang mulia yang muncul dari hati yang sehat dari presiden," tambahnya.

Bahlil menyadari keputusan ini akan mengundang banyak pertan­yaan. Misalnya, soal profesionalisme. Bisakah ormas keagamaan menjalankan bisnis secara profesional. Bahlil yakin ormas keagamaan yang mendapat IUP akan menjalankan bisnis dengan profesional. Kata dia, IUP ini nantinya akan dipegang oleh badan usaha atau koperasi ormas keagamaan. Syaratnya pun ketat. IUP juga tidak bisa dipindahtangankan. Syarat lain tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemilik IUPK sebelumnya.

Bahlil menekankan, pihaknya akan mencarikan partner agar bisnis tambang dikelola secara profesional. "Kita cari formulasi kontraktor yang profesional," ujarnya.

Baca juga : Kominfo Tangkal Serangan Siber Tiap Kali Acara Global

Nah, kata Bahlil, dalam waktu dekat ini pemerintah akan memberi­kan IUP kepada PBNU. Kata dia, PBNU salah satu ormas keagamaan yang sudah siap mengelola bisnis tambang ditandai dengan membentuk badan usaha. PBNU pun sudah me­nyatakan mengerahkan sumberdaya untuk mengelola secara profesional. "Minggu depan sudah selesai urusan­nya, dan kita lanjutkan berikutnya," ujarnya.

Setelah NU, Bahlil mengatakan, Pemerintah akan menawarkan ke­pada ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah, dan ormas ke­agamaan dari Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Sementara ini, pihaknya akan sosialisasi selanjutnya, akan melakukan kordinasi untuk memberi­kan penjelasan. Bahlil yakin, hasil dari bisnis ini akan dipergunakan untuk mengurus umat. Retribusi organisasi keagamaan menjadi sub­jek dan objek, dan ini sudah melalui mekanisme yang ada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.