Dark/Light Mode

Tapera Ditolak Pekerja Dan Pengusaha

Pemerintah Terima Kritik Dan Masukan

Minggu, 9 Juni 2024 07:05 WIB
Tapera
Tapera

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah diterbitkan Presiden Jokowi menimbulkan banyak penolakan dari pekerja dan pengusaha.

Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.

Kepala Kantor Staf Kepresi­denan (KSP) Moeldoko menegas­kan, Tapera tetap akan dilanjutkan meski banyak pro dan kontra. Alasannya, karena program Ta­pera memberikan keuntungan, bukannya beban bagi pekerja.

“Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini tabungan. Dalam Undang-Undang me­mang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana, apakah harus membangun rumah? Tentu saat pensiun nanti dananya bisa ditarik,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers Tapera di Ja­karta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga : BUMN Karya Gaspol Cari Kontrak Triliunan

Dia juga menjelaskan bahwa keuntungan atau benefit program Tapera ada pada selisih beban jika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Tapera.

Dibandingkan dengan KPR komersial, KPR dengan Tapera pu­nya bunga yang lebih rendah. Lalu, manfaat juga datang dari tabungan iuran yang memiliki imbal hasil, seperti halnya investasi.

“Selain itu, dengan adanya Tapera, backlog atau kekurangan perumahan yang saat ini menca­pai 9,9 juta unit bisa diperkecil,” ujarnya.

Moeldoko menyebut, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini dimiliki Pemerintah belum bisa mengatasi permasalahan backlog perumahan.

Baca juga : Asyik, Perayaan HUT Jakarta Banjir Diskon

“Pendekatan FLPP dengan subsidi bunga 5 persen ternyata kurang berkembang, populasinya nggak banyak, paling banyak 300 ribu per tahun. Kalau kondisinya seperti itu, bagaima­na backlog mau dikurangi. Jadi, perlu skema baru, maka muncul Tapera,” jelas Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu juga menjelaskan pemberlakuan iuran Tapera masih akan menanti aturan dari tiga kementerian, yakni Ke­menterian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

“Penerapannya sesuai undang-undang akan dimulai pada 2027. Selama proses itu, ada waktu untuk konsultasi terkait kebi­jakan yang banyak ditolak ini. Kami juga menerima masukan-masukan,” ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia memastikan, saat ini per­hatian Pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan itu. Namun Pemerin­tah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyem­purnakan regulasi Tapera.

Baca juga : Azzurri Siap Bereksperimen

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga buka suara soal kisruh Tapera. Dia memastikan akan mencarikan solusi terbaik dalam menang­gapi kritik dan penolakan terkait iuran Tapera.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.