RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Revisi ini memperkuat peran masyarakat adat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, revisi UU Nomor 5/1990 ini tetap memperhatikan masukan masyarakat. Bahkan, Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE menggelar focus group discussion dengan beberapa perguruan tinggi dan para pakar.
“Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan YME dengan kekayaaan sumber daya alam hayati yang beragam dan berlimpah, baik di darat maupun di perairan. Sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversitas di dunia,” kata Budisatrio saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan revisi UU KSDAHE dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia bilang, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan konservasi terhadap sumber daya alam selama lebih dari 30 tahun. Namun seiring perkembangan zaman, undang-undang ini perlu penyesuaian.
Budisatrio menjelaskan, UU ini mengatur pelaksanaan kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan Pemerintah, masyarakat hukum adat, serta pendanaannya.
Baca juga : KJP Gelombang 2 Kapan Cairnya Nih?
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus mampu mewujudkan kelestarian serta keseimbangan ekosistemnya. Sehingga, ini dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia,” ujarnya.
Konsep awal RUU yang diusulkan DPR, lanjutnya, adalah RUU penggantian dengan judul RUU tentang KSDAHE. Namun dalam proses pembahasan bersama Pemerintah disepakati bahwa RUU ini bersifat perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
Materi perubahan, antara lain, menambah satu bab baru yakni Bab VIIA tentang pendanaan dan Bab IX 9 tentang peran serta masyarakat. Kemudian menghapus Bab X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan. “Substansi dan rumusan yang diatur dalam RUU ini masih sesuai dengan substansi yang diusulkan dalam RUU tentang KSDAHE,” sebutnya
Budisatrio mengatakan, dalam pembahasan juga dilakukan beberapa penyesuaian. Yakni, penggantian norma frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Dan penggantian norma frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal preservasi.
Substansi pengaturan dalam RUU, lanjutnya, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, memperkuat peran serta masyarakat termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan KSDAHE. Ketiga, penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.
Baca juga : Der Oranye Ngebet Akhiri Puasa Gelar
“Dan terakhir, pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tutupnya.
Sementara Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi dasar hukum dan acuan utama dalam pengolahan sumber daya alam hayati melalui tiga pilar konservasi. Yaitu, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, jenis sumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sementara, perkembangan populasi manusia, kondisi sosial, budaya, dan teknologi saat ini berdampak pada peningkatan kebutuhan atas sumber daya alam dalam bentuk ruang maupun materi hayati dan non-hayati. “Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 merupakan langkah efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
Menteri Siti menyampaikan penghargaan atas inisiatif DPR untuk lahirnya RUU ini. Sebab konservasi ekosistem, sumber daya hayati, dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. “Revisi undang-undang ini menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini,” lanjutnya.
Dia mengingatkan adanya prinsip menjaga sumber daya alam milik negara, yakni Wildlife Belong to the State. Artinya, spesies, habitat, landscape atau sistem bentang alam dan isinya termasuk karbon merupakan satu kesatuan sumber daya alam milik negara, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca juga : Rybakina Atasi Kalinskaya
“Oleh karenanya perubahan Undang-Uundang Nomor 5 Tahun 1990 ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Menteri Siti memastikan adanya penguatan larangan, sanksi dan pidana dalam undang-undang ini, sebagai upaya menjaga keutuhan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan perlindungan alam (KPA). Ada norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.