RM.id Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang salah satu agendanya membahas tata tertib (Tatib) pemilihan Pimpinan DPD, sempat diwarnai hujan interupsi dan kericuhan. Namun, sidang kembali berjalan kondusif dan memutuskan beberapa syarat Senator bisa jadi Pimpinan DPD. Salah satunya, Senator tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Sidang Paripurna DPD Masa Sidang V Tahun 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Ini adalah sidang penutupan sebelum masa reses.
Sidang yang dipimpin Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti itu, awalnya berjalan tertib. Peserta mengikuti sidang dengan baik. Dinamika muncul ketika rapat akan berakhir, yaitu saat La Nyalla akan mengesahkan Tata Tertib DPD. Terutama saat masuk pada pasal tata cara pemilihan Pimpinan DPD.
La Nyalla menjelaskan, pada Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya, disepakati dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Namun, setelah enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas Pansus, belum ada juga keputusan yang bisa ditetapkan.
Baca juga : Ucapkan Selamat Ultah, AHY Dan Moeldoko Kini Akrab
Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPD, yang pada akhirnya membentuk Tim Kerja (Timja) Tata Tertib DPD. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, La Nyalla membacakan langsung hasil keputusan Tim Kerja untuk mendapat persetujuan.
Untuk syarat menjadi Pimpinan DPD, La Nyalla menyebut ada beberapa kriteria, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memper
oleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelasnya.
Baca juga : Viva Yoga Mauladi: Kami Saling Hormati Pilihan Masing-masing
Paket pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I dan 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
La Nyalla menambahkan, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Dukungan tersebut berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang jumlahnya disesuaikan jumlah provinsi di masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (5) huruf
“Setiap anggota hanya dapat mendukung satu bakal calon paket Pimpinan DPD dalam satu surat dukungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.
Selanjutnya, apabila terdapat anggota yang memberikan lebih dari satu dukungan kepada bakal calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal dan anggota yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, dan Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf f.
Baca juga : Kamhar Lakumani: Konfigurasi Pusat Dan Daerah Berbeda
Sesaat kemudian, sejumlah Senator mengangkat tangan melayangkan interupsi. Namun, La Nyalla tak menggubris interupsi tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.